Home Peristiwa Berkedok Bisnis Jual Beli Ponsel, Tersangka Penipuan Diamankan Polisi

Berkedok Bisnis Jual Beli Ponsel, Tersangka Penipuan Diamankan Polisi

0

Lhokseumawe Buana.News – Personil Polres Lhokseumawe kembali mengamankan pelaku tindak pidana dalam kasus penipuan yang berkedok bisnis jual beli ponsel, tersangka merupakan FR warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Wakapolres Lhokseumawe, Kompol.Ahzan yang juga didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang, pada konferensi pers Kamis (27/2) di Mapolres Lhokseumawe, mengatakan, tersangka menjalankan aksinya tidak sendiri, namun bersama tiga rekannya yang lain, diantaranya, MW dan FY berstatus narapidana di LP Simalungun serta NN yang juga berstatus Narapidana di Rutan Wanita Negara Tanjung Gusta, Medan.

Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara mencatut nama teman atau kerabat untuk menghubungi korban, kemudian meminta korban menjadi pemodal dalam bisnis jual beli hp. “Pada tanggal 27 Januari 2020, korban dihubungi oleh MW mengaku bernama Fadil dan korban pun mengenal nama tersebut,” ujarnya.

Dalam percakapan itu, kata dia, MW meminta korban agar bersedia menjadi pemodal dalam bisnis tersebut. Tak lama kemudian, korban kembali menerima telpon dari FY mengaku bernama Asiong. FY mengatakan ingin membeli Hp dari korban dengan iming-iming korban akan mendapat keuntungan besar. Sehingga, korban langsung percaya.

Karena sudah terpercaya, tambahnya, korban kembali menghubungi Fadil dan mengatakan atas pemesanan Asiong dimaksud. Selanjutnya, Fadil meminta korban agar mentransfer sejumlah uang supaya barang yang dipesan oleh Asiong bisa segara dikirim. “Terjadilah pengiriman uang,” jelas Indra.

Adapun jumlah uang yang dikirim tersebut yaitu, tahap pertama senilai Rp 15 juta, tahap kedua sejumlah Rp 19 juta dan terakhir senilai Rp 5 juta. Tetapi, ketika uang sebagai modal itu telah terkirim, nomor penelpon tidak dapat dihubungi lagi. Karena merasa telah ditipu, korban yang merupakan warga Kota Lhokseumawe membuat laporan kepada Polisi. Dari hasil penyelidikan, semua pelaku adalah satu komplotan. FR diamankan di rumah di kawasan Bireuen, Selasa (28/1/2020) lalu.

Dia juga menambahkan, barang bukti yang disita antara lain, satu buah buku tabungan BRI atas nama FR, satu unit Smartphone Vivo, 4 slip bukti transfer BRIlink, 2 lembar print out buku tabungan BRI dan uang sejumlah Rp. 150 ribu.

“Namun, saat ini baru pelaku FR kita amankan, sedangkan yang lainnya masih kita dalami,” ungkap kasat reskrim sembari menambahkan, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Red).

Previous articleAniaya Ibu Kandung, Jebolan The Voice Indonesia ini Ditangkap Polisi
Next articleIngin Jadikan Liontin, Bocah SD di Aceh Utara Terluka Karena Peluru Meledak