Langkat, Buana.News – Satresnarkoba Polres Langkat, meringkus tersangka M Haikal (24), selaku kurir sabu, warga Desa Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Rabu (05/2/2020) sekitar pukul 02.30 Wib.
Tersangka Haikal ditangkap di Jalan Medan – Aceh, tepatnya di Lingkungan l Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hernawan SIK, melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, kepada Buana.News mengatakan, tersangka ditangkap setelah dilakukan kegiatan OPS Antik Toba tahun 2020 oleh Polres Langkat.
Penangkapan tersebut atas informasi masyarakat yang layak dipercaya, menyebutkan bahwa ada seorang laki- laki melintas di melewati jalan itu, tersangka membawa Narkotika jenis sabu dari Aceh menuju arah Medan dengan menumpangi Bus Anugerah No Pol BL 7891 AA.
“Atas informasi tersebut, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasatresnarkoba AKP Adi Haryono SH dan tim untuk melakukan penyelidikan,” Tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, informasi tersebut benar apa adanya, selanjutnya, tim dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Adi, bersama Kanit I IPTU Rudi Saputra SH, beserta anggota Opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju ke satu titik untuk penyergapan.
Selanjutnya di sekitar tempat kejadian perkara, termonitor Bus sesuai dengan plat Nomor Polisi itu, melintas di sekitaran Jalan Medan – Aceh, tepatnya di Lingkungan l, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang.
Kemudian dilakukan tim melakukan pemantauan terhadap bus tersebut, dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan.
“Terhadap pria tersebut Polisi melakukan penggeledahan badan, pakaian dan juga barang – barang bawaan” Ujarnya.
Hasil dari penggeledahan, kami menemukan di dalam tas ransel warna hitam merk sanlang, yg diletakkan dikaki TSK, yang tak lain berisi bungkusan plastik yang berisi 1 bungkusan diduga berisi narkotika jenis saabu – sabu dengan berat 100 mili gram.
Oleh petugas, kemudian dilakukan interogasi awal terhadap TSK, dan TSK menerangkan bahwa dirinya disuruh oleh seorang laki – laki dengan nama panggilan JN, warga Aceh Pidie, untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Medan.
“Tersangka Haikal dijanjikan upah Rp. 3.000.000, namun baru diberi panjar sebesar Rp. 800.000, dan apabila sudah sampai di Medan, maka TSK akan di serakan upah sisanya, setelah dia mengarahkan kembali untuk menemui seseorang di Medan,” ungkapnya AKP Rohmat, seraya mengatakan tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Langkat, untuk proses lebih lanjut. (RF)