Riau, Buana.News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh bertulisan Cina berwarna kuning. Dalam operasi ini, polisi juga menangkap dua orang tersangka, yakni Iqbal dan Elfa Izah Agasti, yang diketahui merupakan sepasang kekasih.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 01.45 WIB di Jalan Buatan – Siak, Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi, sebagaimana dilansir dari Tribratanews.polri.go.id, pada Rabu (14/5/2025).
Operasi ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya dugaan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. Narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru menggunakan mobil Honda Brio warna putih.
Tim Opsnal Subdit 1 kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kendaraan tersebut hingga akhirnya berhasil menghentikannya di wilayah Koto Gasib, Siak.
Di dalam mobil, petugas mendapati sepasang pria dan wanita yang kemudian diidentifikasi sebagai Iqbal dan Elfa Izah Agasti. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua buah tas ransel berwarna hitam dan biru di bagian belakang mobil.
“Di dalam kedua tas tersebut terdapat 18 bungkus plastik teh merek GUANYIWANG berwarna kuning keemasan yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu,” jelas Brigjen Eko Hadi.
Penangkapan berlangsung pada Senin dini hari, 12 Mei 2025, di wilayah Jalan Buatan – Siak, Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, setelah tim melakukan pengejaran dari Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar di wilayah Riau pada tahun 2025. Selain jumlah barang bukti yang besar, modus operandi pengiriman sabu dalam bungkus teh dan menggunakan jalur tikus lintas negara, hal itu menunjukkan adanya jaringan perdagangan narkotika internasional yang aktif di wilayah perbatasan.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah sabu yang disita tergolong besar.