Bireun Buana.News – Aniaya anak tiri dan sempat viral di media sosial, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bireuen resmi menetapkan YL (38) sebagai tersangka.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.I.K, didampingi Kanit PPA Bripka Eka Satria, Kamis (6/2) siang membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, penetapan YL sebagai tersangka ini setelah melalui pemeriksaan serta keterangan dari saksi – saksi dan dikuatkan dengan visum serta hasil psikologi korban.
“Kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap YL terkait dugaan penganiayaan yang dia lakukan terhadap anak tirinya ATH (9) yang sempat viral di media sosial serta di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Jeumpa Bireuen,” pungkasnya.
YL diperiksa di Polres Bireuen setelah ibu kandung korban WW (32) wiraswasta, yang menetap di Aceh Tenggara membuat laporan ke SPKT Polres Bireuen Nomor : LP.B/02/I/RES.1.6/2020. pada tanggal 11 januari 2020.
Dia juga menambahkan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, YL tidak ditahan, yang bersangkutan diharuskan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis selama proses hukum berjalan sampai dengan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen.
“Hal tersebut dilakukan setelah kuasa hukum tersangka meminta permohonan agar yang bersangkutan tidak ditahan. Tersangka YL sendiri sangat kooperatif saat dilakukan proses pemeriksaan dan dimintai keterangan selama proses penyelidikan dilakukan oleh Unit PPA,” sebutnya. (Red).