Beranda Daerah Abaikan Sekolah Rusak, Gubernur, DPRA, Bupati dan DPRK Simeulue di Gugat ke...

Abaikan Sekolah Rusak, Gubernur, DPRA, Bupati dan DPRK Simeulue di Gugat ke Pengadilan

Lucky Zefian Sekretaris Perwakilan YARA Simeulue.

Sinabang, Buana.News – Kordinator Paralegal pada Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Kabupaten Simeulue, Indra Dilli, menggugat Gubernur dan sembilan Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan X (Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya dan Simeulue), Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simeulue ke Pengadilan Negeri Sinabang.

Gugatan tersebut diajukan karena Gubernur, Anggota DPR Dapil X, Bupati dan DPRK Simeulue mengabaikan kerusakan sekolah SMAN 2 Teupah Barat yang ada di Kabupaten Simeulue.

Bangunan tersebut telah rusak parah sejak tahun 2019 dan sangat rawan terhadap keselamatan siswa-siswi dan para guru yang mengajar di SMAN tersebut.

Akibat dari pengabaian tersebut, YARA Perwakilan Simeulue menganggap Gubernur dan sembilan Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan X, Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simeulue telah melakukan perbuatan melawan hukum secara keperdataan sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Perkara tersebut telah di register dengan nomor di e-court Mahkamah Agung dengan Nomor PN SNB-05032024QW2, tanggal 5 Maret

“benar kemarin telah kita telah daftarkan ke Pengadilan Sinabang dan telah diregister dengan nomor Perkara PN SNB-05032024QW2, pada tanggal 5 Maret,” kata Lucky Zefian Sekretaris Perwakilan YARA Simeulue.

Kata dia, dalam gugatan tersebut, YARA menyampaikan bahwa ada unsur melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, diwajibkan pada orang yang menimbulkan kerugian untuk menggantikan kerugian tersebut,” ujarnya.

YARA menganggap pengabaian kerusakan SMAN 2 Teupah Barat, Kabupaten Simeulue merupakan perbuatan melawan hukum. ” yang bertanggung jawab dalam hal ini dan telah tarik ke Pengadilan adalah Gubernur, Anggota DPR Aceh dari Dapil X, Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simeulu,” terang Lucky Zefian.

Perbuatan melawan hukum disampaikan oleh Indra melalui Kuasa Hukum, karena ada Undang-Undang yang dilanggar dalam pengabain perbaikan SMAN 2 tersebut.

“Aturan yang langgar adalah Pasal 26 yang mengatur tentang kewajiban DPRA dan DPRK untuk memperjuangan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya,” jelasnya.

Kemudian, tambahnya, pasal 217 dan 218 mengatur tentang Pemerintahan Aceh, dan Pemerintahan Kabupaten/kota mengalokasikan dana untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah dan Alokasi dana pendidikan melalui APBA/APBK hanya diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah.

“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang kami sampaikan dalam gugatan ini berdasarkan aturan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan UU khusus dengan otonomi desentralisasi asimetris, diamanatkan dalam pasal 26 Anggota DPRA dan DPRK berkewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, selain itu, memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya, kemudian pasal 217 ayat (2) Pemerintahan Aceh, dan Pemerintahan Kabupaten/kota mengalokasikan dana untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah. Pasal 218 ayat (2) Alokasi dana pendidikan melalui APBA/APBK hanya diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah,” tambah Lucky dalam Siaran Pers yang diterima Buana.News.

YARA dalam petitumnya meminta Pengadilan Sinabang untuk menyatakan Gubernur, Anggota DPRA, Bupati dan seluruh Anggota DPRK Kabupaten Simeulue telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata, menghukum kesemuanya untuk segera memperbaiki dan membangun kembali bangunan yang tidak layak pakai di SMAN 2 Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue secara tanggung renteng paling lambat tanggal 1 Mei 2024, dan didenda sebesar 100 ribu/ hari jika tidak melaksanakan putusan pengadilan.

“Dalam Petitum gugatan kami meminta kepada Pengadilan Negeri Sinabang untuk:
1. Menyatakan Para Terggugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.

2. Menghukum Para Tergugat untuk segera memperbaiki dan membangun kembali bangunan yang tidak layak pakai di SMAN 2 Teupah Barat Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue secara tanggung renteng paling lambat tanggal 1 Mei 2024.

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan putusan ini serta merta pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap /Inkracht Van Gewijsde, dan apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini maka agar diberikan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari nya” Tutup Lucky di Pengadilan Negeri Sinabang usai mendampingi Indra menyerahkan surat pernyataan persetujuan tertulis prinsipal untuk beracara secara elektronik.

Para tergugat diantaranya, Pj Gubenur Aceh Ahmad Marzuki.

Sedangkan dari Anggota DPRA Dapil X diantaranya :

1. Azhar Abdurrahman,
2. Herman
3. Fuadri
4. Teuku Raja Keumangan
5. Zaini Bakri
6. Asip Amin
7. Tarmizi
8. Edi Kamal
9. Zaenal Abidin

Kemudian Pj Bupati Sumelue,
Ahmadlyah, SH.

Kemudian Anggota DPRK Simeulue yaitu :

1. Irwan Suharmi
2. Amsaruddin
3. Nurhayati
4. Andi Milian
5. Haili
6. Nusar Amin
7. Ahmad
8. Ihya Ulumuddin
9. Ugek Farlian
10. M Khoni
11. Sunardi
12. Sardinsyah
13. Rita Diana
14. Rosnidar Mahlil
15. Edi Wisra
16. Sayhrian
17. Fildanul Fitri
18. Hamsipar
19. Hj. Mirati
20. Abusari. (Ril)