Home News Begini Cara Akses Info Terbaru Tentang Prosedur Inpassing Guru Non PNS Kemenag

Begini Cara Akses Info Terbaru Tentang Prosedur Inpassing Guru Non PNS Kemenag

0

Buana.News – Untuk mendapatkan tunjangan inpassing bagi guru Non PNS Kemenag ada prosedur yang harus dipersiapkan. Berikut untuk lebih memahami Prosedur apa saja yang harus dilakukan pada saat mendaftar Inpassing Guru Kemenag. Silakan langsung saja Anda simak dibawah ini.

Info Prosedur Terbaru Tentang Inpassing Guru Non PNS Kemenag Di Simpatika

Prosedur Inpassing Kemenag adalah penjelasan tahapan-tahapan mengenai pengajuan verval Inpassing bagi guru kemenag melalui aplikasi simpatika.

Ketahui dulu apa itu Inpassing ?

Inpassing adalah tahapan atau proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil

Tujuan program Inpassing ini merupakan sebagai tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan.

Sedang prosedur Verval Inpassing yaitu verifikasi dan validasi keaslian SK Inpassing yang beredar di tangan pendidik yang mengajar di naungan Kementerian Agama.

Dan proses Verval Inpassing diselenggarakan melalui layanan Simpatika.

Tahapan Guru Non PNS Kemenag yang dapat mengikuti verval inpassing Di Simpatika

Berdasarkan prosedur dan tahapan inpassing kemenag terbaru, guru yang dapat mengikuti verval adalah:

1. GBPNS atau Guru Bukan PNS.

2. Sudah memiliki SK Inpassing.

3. Memiliki akun Simpatika.

Jadi, sesuai Prosedur inpassing kemenag di simpatika, guru yang tidak memiliki SK Inpassing dipatikan tidak bisa melakukan proses verval.

Hal ini di karena sebagai proses verval pengajuan. SK inpassing ini tentunya untuk syarat utama proses Upload verval nantinya. (Red)

Sumber: Kemeneg

Previous articlePWA Minta Kapolda Investigasi Motif Pengeroyokan Ketua PWI Meulaboh
Next articleMenjelang PON 2024, Syech Fadhil Sampaikan Aspirasi Rakyat Aceh terkait Kepemudaan dan Olahraga