Home Aceh 37.500 Batang Ganja Siap Panen di Aceh Utara Dibakar, BNN Buru Aktor...

37.500 Batang Ganja Siap Panen di Aceh Utara Dibakar, BNN Buru Aktor di Balik Ladang Narkoba

Aceh Utara, Buana News – Di balik rimbunnya perbukitan Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, tersembunyi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Hamparan tanaman ganja seluas kurang lebih 25 hektare ditemukan oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Polda Aceh, Senin (2/11/2026).

Penemuan ini bukan sekadar pengungkapan ladang narkotika biasa. Puluhan hektare tanaman terlarang tersebut menjadi gambaran nyata bahwa ancaman peredaran narkoba masih bersembunyi di sejumlah wilayah, bahkan di kawasan perbukitan yang jauh dari jangkauan permukiman masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tanaman ganja dengan ketinggian lebih dari satu meter yang telah memasuki masa siap panen. Tanaman-tanaman itu tersebar di tiga titik lokasi dan diperkirakan mencapai 37.500 batang.

Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Adri Irniadi bersama Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian, didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan serta sejumlah perwira lainnya.

Di tengah kawasan perbukitan yang sulit dijangkau, pemusnahan itu menjadi bagian dari upaya negara memutus mata rantai produksi narkotika sebelum hasil panen tersebut berpotensi masuk ke jaringan peredaran gelap dan merusak kehidupan masyarakat.

Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Adri Irniadi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen serius pemerintah yang harus dilaksanakan tanpa memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Permusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum guna menindaklanjuti perintah langsung dari Presiden dan Kepala BNN, agar tidak ada celah bagi peredaran narkoba masuk ke wilayah Indonesia, baik dari luar maupun dalam negeri,” tegas Brigjen Adri Irniadi di lokasi pemusnahan.

Ia menjelaskan, operasi terpadu yang melibatkan BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, jajaran Polda Aceh, serta instansi terkait telah berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja dengan total luas mencapai 122,86 hektare di sejumlah wilayah.

Kemudian, pada 2 November 2026, tim kembali melakukan pemusnahan lanjutan terhadap 25 hektare ladang ganja di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dengan estimasi sebanyak 37.500 batang tanaman ganja.

Sebelumnya, pada 31 Oktober 2026, operasi besar-besaran juga dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Blang Meurandeh dan kawasan Beutong Ateuh–Benggala, Kecamatan Beutong Ateuh. Dari kedua lokasi tersebut, petugas memusnahkan ladang ganja dengan total luas sekitar 77 hektare atau diperkirakan mencapai 115.500 batang tanaman.

Sementara itu, di wilayah hukum Polres Aceh Besar ditemukan sekitar 1.050 batang ganja dari lahan seluas 7 hektare. Di Desa Blang Pandak, Kecamatan Tangse, petugas memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja dari lahan seluas 2 hektare.

Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan luasnya tantangan pemberantasan narkotika di Aceh. Di balik setiap hektare ladang yang ditemukan, terdapat potensi ancaman terhadap masyarakat yang harus dicegah sebelum narkotika tersebut menyebar lebih jauh.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian mengungkapkan bahwa keberhasilan menemukan ladang ganja tersebut merupakan hasil pemetaan serta dukungan informasi dari masyarakat.

Menurutnya, lokasi perkebunan berada di kawasan dengan medan ekstrem dan berjarak sekitar 5 hingga 7 kilometer dari permukiman warga. Kondisi geografis tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku untuk menyembunyikan aktivitas perkebunan ilegal agar tidak mudah terdeteksi aparat.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang tersangka berinisial L, T, dan W. Ketiganya diduga memiliki peran sebagai pembibit, penanam, sekaligus pihak yang mencari dan menentukan titik lokasi perkebunan ganja untuk mengelabui petugas.

“Dari hasil operasi ini, kami mengamankan tiga orang tersangka berinisial L, T, dan W. Mereka berperan sebagai pembibit, penanam, sekaligus yang mencari titik lokasi perkebunan untuk mengelabui petugas,” ungkap Brigjen Kristian Siagian.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Penyidik masih berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai penyuruh maupun penyandang dana di balik aktivitas perkebunan ganja tersebut.

Brigjen Kristian juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Ia menyebutkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pemetaan tujuh titik target operasi peredaran narkotika di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Seluruh tanaman ganja yang ditemukan dalam rangkaian operasi langsung dimusnahkan oleh tim gabungan di lokasi masing-masing.

Terungkapnya 122,86 hektare ladang ganja di berbagai wilayah Aceh menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan narkotika masih panjang.

Pemusnahan puluhan ribu batang ganja memang menjadi langkah penting untuk mencegah potensi peredarannya. Namun, pekerjaan besar berikutnya adalah membongkar jaringan yang berada di balik perkebunan tersebut, menelusuri sumber pendanaan, serta memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa yang tumbuh dan beroperasi secara tersembunyi.

Sebab, persoalan narkoba bukan hanya tentang tanaman yang tumbuh di atas tanah, melainkan juga tentang masa depan manusia yang bisa menjadi korban ketika barang terlarang itu sampai ke tangan masyarakat.

Di balik setiap ladang ganja yang berhasil dimusnahkan, ada harapan agar semakin sedikit generasi muda yang terjerumus dalam lingkaran narkotika. Dan di balik keberhasilan operasi ini, dibutuhkan pula keberanian masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga Aceh dari ancaman narkoba.

 

Exit mobile version