Sumut, Buana.News – umut, Buana.News – Polres Sergai meringkus seorang pria yang didiga melakukan penistaan terhadap agama melalui sosial media (Facebook). Tersangka diketahui berinisial ID alias Acong (23) warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasubbag Humas AKP Sopian, menyebutkan peristiwa itu berawal dari masalah asmara, dimana cinta pelaku ditolak oleh seorang wanita yang beda agama. Bahkan wanita yang disukai pelaku malah memilih temannya yang satu pemahaman agama.
Oleh sebab itu, tambah Kasat, pelaku emosi dan Akibatnya, tersangka membuat postingan diakun Facebooknya diduga telah menista agama lain.
Saat ini, kata Kasat Reskrim, tersangka telah ditahan rumah tahan sementara di Polres sergai.”Terhadap pelaku dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5 hingga 6 tahun penjara” demikian jelas kasat.
Amatan media, konferensi pers dihadiri oleh ketua MUI setempat, PJU, FKUB, Ketua MPC PP tokoh Tionghoa, tokoh masyarakat, dan para insan pers. (Red)