Bengkulu, Buana.News – Seorang siswa SMKN berinisial DTS (18), ditangkap Tim Gugus tugas Penanganan Covid-19, karena kedapatan memiliki dan menyimpan 22 paket Narkotika, jenis sabu yang disimpan di dalam tas.
Hal tersebut terungkap pada saat personil gabungan gugus tugas penanggulangan Covid–19 Provinsi Bengkulu, sedang melakukan patroli dan menemukan kerumunan pelajar sedang berkumpul di depan SMK yang berada di kawasan Padang Harapan Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos., M.H., membenarkan adanya salah satu oknum pelajar yang ditangkap karena kedapatan menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu dan inek.
”Ya ditangkap kemarin Senin, (11/01/21) saat team gugus tugas Covid – 19 menggelar razia masker terhadap kerumunan pelajar yang sedang nongkrong di depan SMK. ” Ungkap Kabidhumas, Selasa, (12/01/21).
Kabid Humas juga menambahkan, Ketika team gugus tugas yang mendapati sekelompok pelajar yang berjumlah 36 orang tersebut, satu persatu di lakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa masing – masing pelajar.
”Jadi saat kita lakukan pemeriksaan, Dalam DTS ini ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu dan inex berikut timbangan digital,” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka DTS diantaranya 22 (dua puluh dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, 2 (paket) besar sabu yang dibungkus plastik klip bening, 5 (lima butir) pil ekstasi, 1 (satu) unit timbangan elektrik, beberapa plastik klip bening, serta 1 unit hp merk oppo. (Red)